Medan// MSN,
Jumat tanggal 22 November 2024 wartawan MSN mengkonfirmasi terkait pemberitaan salah satu media online dimana Anggota polisi yang diduga melakukan pungli (pungutan liar)
Wartawan MSN mendatangi Mako Satlantas Polrestabes Medan dan menjumpai anggota Polisi yang diduga melakukan pungli yang berinisial GN dan mengkonfirmasi terkait dugaan pungli yang di tulis di salah satu media Online.
Ketika diwawancarai wartawan GN mengatakan bahwa kejadian penindakan itu di simpang siti hajar Medan Baru ketika GN
melakukan pengaturan lalu lintas dan mendapatkan pengendara yang tidak menggunakan helm penumpang lalu menyuruh pengendara menepikan kendaraan nya agar tidak terjadi kemacetan, lalu petugas menanyakan surat surat kelengkapan kendaraan tersebut dan pelanggar menunjukan STNK yang pajak nya telah habis masa berlakunya nya dan SIM lalu petugas menimang sesuai pasal yg dilanggar pengendara yaitu pasal 291 (2) membiarkan penumpang tidak menggunakan helm. 288 (1) STNK habis masa berlaku.
“pelanggar memohon kepada saya untuk meringankan denda yg tertera di pasal yang terlampir pada buku tilang senilai denda Maximal sebesar Rp750.000. Lalu saya berinisiatif meminimalisir kan denda menjadi Rp250.000 dengan alasan kemanusiaan/menggunakan hati nurani dan saya membantu membayarkan denda tilang melalui Brifa senilai Rp. 250.000 sesuai dengan pasal yang dilanggar nya. Dan melaporkan hasil penilangan ke Baur tilang Satlantas Polrestabes Medan” Ujar GN
Lalu wartawan MSN mendatangi Baur tilang Polrestabes Medan dan mengkonfirmasi terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh GN, Aiptu Sondang Simanjuntak menjelaskan kepada wartawan bahwasanya GN sudah melaporkan penindakan yang disertai pembayaran Brifa denda tilangnya ke Baur Tilang. Kemudian Wartawan MSN meminta bukti pembayaran Brifa denda tilang dan Aptu Sondang Simanjuntak memberikan bukti pembayaran Brifa nya kepada wartawan ketika dilihat wartawan struk bukti pembayaran Brifa adalah Benar bahawa GN telah membayarkan Brifa tersebut.
Terjawablah keraguan wartawan MSN tentang pungli ini bahwasanya tidak benar.
(Jaka)