Kaban Jahe, Tanah Karo//MSN,
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, di dampingi Kasat Narkoba AKP. Harjuna Bangun, M.H dan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Ipda. Mona Tarigan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (21/11/2024) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri oleh Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH, pejabat dari Pengadilan Negeri (PN) Kaban Jahe, Badan Narkotika Nasional (BNN) Karo, serta para Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan Negeri Karo.
Barang bukti yang di musnahkan mencakup sejumlah kasus tindak pidana, termasuk narkotika jenis sabu dari 56 perkara dengan berat total 1.134,55 kg, ganja dari 17 perkara seberat 6.512,62 gram, barang bukti perjudian dari 14 perkara, serta barang bukti perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 12 perkara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 10 perkara. Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto , SH, SIK, MM, S.Tr, Opsla menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus kasus pidana hingga mencapai kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti komitmen kita bersama dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah tengah masyarakat. Terlebih dalam kasus narkotika, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan langkah konkret untuk memutus rantai peredaran yang merusak generasi bangsa, ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, SH, SIK, MM, S.Tr, Opsla.
Kajari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH, juga menegaskan bahwa, pemusnahan barang bukti ini di laksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, ungkapnya jelas.
Setelah itu acara tersebut di tutup dengan simbolis pemusnahan barang bukti yang di saksikan langsung oleh seluruh undangan yang hadir. Pemusnahan di lakukan sesuai dengan standar keamanan dan lingkungan yang ketat. Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan kerja sama antar lembaga penegak hukum semakin solid dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
(Ahmad Kumala Ch. Hasibuan).